|
Indonesia memiliki beban ganda penyakit yaitu penyakit menular dan penyakit tidak menular. Penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat cukup banyak yaitu TB (tuberculosis), malaria, HIV/AIDS, demam berdarah, flu burung dan lain-lain.
|
|
|
Untuk mencapai sasaran Millenium Development Goals (MDGs) yaitu Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup (KH) dan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 23 per 1.000 KH pada tahun 2015, perlu upaya percepatan yang lebih besar dan kerja keras karena kondisi saat ini, AKI 307 per 100.000 KH dan AKB 34 per 1.000 KH.
|
|
Kementerian Kesehatan membantu biaya pengobatan Bilqis, bocah 17 bulan penderita penyakit langka atresia bilier di RSUP Kariadi, Semarang. Rencananya besok 3 Februari 2010 jam 12.00 dengan diantar kedua orang tuanya, Bilqis bertolak ke Semarang menggunakan pesawat terbang.
|
|
Sampai saat ini penyakit kusta masih ditakuti oleh sebagian besar masyarakat. Keadaan ini terjadi karena pengetahuan yang kurang, pengertian yang salah, dan kepercayaan yang keliru tentang penyakit kusta dan kecacatan yang ditimbulkannya. Padahal, berkat kemajuan teknologi pengobatan dengan Multi Drug Treatment (MDT) dan pemanfaatan teknologi komunikasi mutakhir, seharusnya penyakit kusta sudah dapat diatasi dan tidak menjadi masalah kesehatan lagi.
|
|
Kematian dan kesakitan ibu hamil, bersalin dan nifas masih merupakan masalah besar negara berkembang termasuk Indonesia. Di negara miskin, sekitar 25-50% kematian wanita usia subur disebebkan oleh masalah yang berkaitan dengan kehamilan dan persalinan, dan nifas. WHO memperkirakan diseluruh dunia setiap tahunnya lebih dari 585.000 meninggal saat hamil atau bersalin.
|
|
Program 100 hari bidang kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu II, seluruhnya telah dapat dicapai. Kita patut mensyukurinya, namun tugas selanjutnya lebih berat. Pembangunan kesehatan tahun 2010 – 2014 diprioritaskan pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai bidang.
|
|
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah wajib menggunakan obat generik. Untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik sesuai kebutuhan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010.
|
|
|
|
|